Correct Article 18
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) KPA menyampaikan laporan pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan kepada Direktur Jenderal secara periodik setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
(2) Direktur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan kepada Menteri secara berkala setiap 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
