Correct Article 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Current Text
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melaporkan pertanggungjawaban iuran program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada KPA.
Your Correction
