Correct Article 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan kegiatan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan dengan melibatkan unit teknis terkait di Kementerian.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
