Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Pemagangan menyampaikan laporan pelaksanaan Program Pemagangan melalui SIAPkerja setiap hari. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. kehadiran Peserta Pemagangan; dan b. aktivitas harian pemagangan.
Your Correction