Correct Article 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Peserta Pemagangan menyampaikan laporan pelaksanaan Program Pemagangan melalui SIAPkerja setiap hari.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. kehadiran Peserta Pemagangan; dan
b. aktivitas harian pemagangan.
Your Correction
