Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Penyelenggara Pemagangan memberikan sertifikat pemagangan kepada Peserta Pemagangan setelah selesai mengikuti Program Pemagangan.
(2) Dalam hal Peserta Pemagangan tidak menyelesaikan Program Pemagangan, Penyelenggara Pemagangan memberikan surat keterangan telah mengikuti Program Pemagangan.
Your Correction
