Correct Article 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Penyelenggaraan Program Pemagangan dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Penyelenggara Pemagangan menyediakan Mentor bagi Peserta Pemagangan;
b. pelaksanaan Program Pemagangan mengikuti ketentuan hari kerja perusahaan yang diatur dalam perjanjian pemagangan;
c. Peserta Pemagangan didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan; dan
d. Penyelenggara Pemagangan melakukan evaluasi Peserta Pemagangan setiap bulan.
(2) Program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah.
(3) Iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
Your Correction
