Correct Article 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Program Pemagangan diselenggarakan berdasarkan perjanjian pemagangan.
(2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perjanjian antara Penyelenggara Pemagangan dan Peserta Pemagangan.
Your Correction
