Correct Article 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Penyelenggara Pemagangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) harus melakukan proses rekrutmen calon Peserta Pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi.
(2) Proses rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui asesmen oleh Penyelenggara Pemagangan.
(3) Hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal disertai dengan berita acara rekrutmen.
(4) Direktur Jenderal MENETAPKAN Peserta Pemagangan berdasarkan hasil rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Your Correction
