Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Calon Penyelenggara Pemagangan harus terdaftar di SIAPkerja.
(2) Calon Penyelenggara Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengisi kelengkapan data usulan Program Pemagangan.
(3) Usulan Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan verifikasi oleh Tim Pelaksana.
(4) Hasil verifikasi usulan Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara.
(5) Direktur Jenderal MENETAPKAN Penyelenggara Pemagangan berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
