Correct Article 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Calon Peserta Pemagangan harus melakukan pendaftaran Program Pemagangan melalui SIAPkerja.
(2) Calon Peserta Pemagangan yang telah melakukan pendaftaran dilakukan validasi oleh Tim Pelaksana.
(3) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menggunakan data dari kementerian/lembaga terkait.
(4) Calon Peserta Pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemagangan.
Your Correction
