Correct Article 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Current Text
(1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, pengalaman kerja, dan kesempatan kerja bagi lulusan Perguruan Tinggi.
(2) Lulusan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan paling banyak 1 (satu) kali.
(3) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan.
Your Correction
