Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dapat dilimpahkan kepada pihak lain yang berwenang dalam hal: a. terdapat temuan yang terindikasi sebagai tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme atau tindak pidana lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan APH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. tindak lanjut temuan berupa penagihan atas piutang negara yang tidak dapat diselesaikan maka penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada panitia urusan piutang negara; atau c. terjadi reorganisasi instansi atau Auditi baik berupa pembubaran, penggabungan atau perampingan sehingga terdapat perbedaan nama atau bentuk dari yang disebutkan dalam laporan hasil Pengawasan Intern maka penyelesaian tindak lanjut diserahkan kepada Auditi yang memiliki tugas dan fungsi yang menjadi ruang lingkup Pengawasan Intern.
Your Correction