Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. (2) Inspektur Jenderal dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Auditor pada satuan organisasi di Inspektorat Jenderal sesuai Auditi pada wilayah kerja tertentu. (3) Status tindak lanjut hasil Pengawasan Intern dapat berupa: a. selesai; b. dalam proses; c. belum ditindaklanjuti; atau d. tidak dapat ditindaklanjuti.
Your Correction