Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemantauan Tindak Lanjut Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan oleh Inspektorat Jenderal kepada Auditi. (2) Auditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil Pengawasan Intern dalam laporan hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (3) Tindak lanjut atas rekomendasi hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan dan dilaporkan kepada Inspektur Jenderal paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil Pengawasan Intern diterima dengan dilengkapi bukti-bukti pendukung. (4) Pemantauan atas pelaksanaan rekomendasi hasil Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh satuan organisasi di Inspektorat Jenderal sesuai Auditi pada wilayah kerja tertentu. (5) Dalam mendukung pelaksanaan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Inspektorat Jenderal melaksanakan pemutakhiran data tindak lanjut hasil pengawasan secara berkala.
Your Correction