Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dilaksanakan terhadap: a. tindak lanjut temuan Inspektorat Jenderal; b. tindak lanjut temuan BPK; c. pelaksanaan SPIP; d. laporan harta kekayaan aparatur negara; dan e. Monitoring lainnya sesuai kebutuhan.
Your Correction