Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inspektorat Jenderal melaksanakan Pengawasan Intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi, penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern di Kementerian. (2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kegiatan penjaminan mutu (quality assurance) yang meliputi Audit, Reviu, dan Monitoring serta Evaluasi; dan b. kegiatan konsultansi.
Your Correction