Correct Article 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern meliputi kegiatan:
a. pertemuan awal (entry meeting);
b. identifikasi/pengumpulan informasi;
c. Evaluasi dan analisis informasi;
d. pendokumentasian informasi;
e. supervisi; dan
f. pertemuan akhir (exit meeting).
(2) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilakukan untuk memastikan tercapainya sasaran dan terjaminnya kualitas Pengawasan Intern serta penyusunan program peningkatan kompetensi Auditor.
(3) Kegiatan pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Your Correction
