Correct Article 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Dalam melaksanakan Pengawasan Intern, Tim Auditor berwenang untuk:
a. meminta, menerima, mengusahakan, dan memperoleh data dan informasi dari Auditi dan/atau pihak terkait;
b. melakukan investigasi dan pengusutan yang dilaksanakan di tempat pekerjaan dan tempat lainnya terhadap dugaan adanya penyimpangan;
c. menerima, mempelajari, dan menelaah hasil Audit APIP lainnya dan pengaduan masyarakat;
d. memanggil pejabat dan/atau mantan pejabat serta pegawai lainnya untuk dimintai keterangan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. menyampaikan saran/rekomendasi kepada pimpinan Auditi atas hasil Pengawasan Intern; dan
f. memantau perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil Pengawasan Intern.
Your Correction
