Correct Article 13
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan oleh Tim Auditor.
(2) Tim Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Auditor dan/atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Inspektur Jenderal melalui surat tugas.
(3) Tim Auditor melaksanakan Pengawasan Intern sesuai dengan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam surat tugas.
(4) Dalam hal Pengawasan Intern tidak dapat diselesaikan sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Tim Auditor menyampaikan penjelasan dan usulan perpanjangan waktu penugasan secara tertulis kepada Inspektur Jenderal paling lambat 1 (satu) hari sebelum berakhirnya masa penugasan.
(5) Inspektur Jenderal dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penugasan sesuai dengan penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) atas pertimbangan kebutuhan Pengawasan Intern.
Your Correction
