Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan Intern dapat dilakukan di luar PKPT dalam hal adanya: a. pengaduan masyarakat atau pihak lain yang disampaikan secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan; b. kebijakan pimpinan; atau c. permintaan pimpinan Auditi.
Your Correction