Correct Article 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Pengawasan Intern dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pelaporan; dan
d. Pemantauan Tindak Lanjut.
Your Correction
