Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri dapat memberikan penghargaan kepada Auditi yang memiliki prestasi berdasarkan hasil Pengawasan Intern atas usulan Inspektur Jenderal. (2) Tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Inspektur Jenderal.
Your Correction