Correct Article 35
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Untuk menjaga mutu hasil Audit sesuai standar Audit dilaksanakan telaah sejawat secara berkala.
(2) Telaah sejawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara internal maupun eksternal.
Your Correction
