Correct Article 34
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Untuk memenuhi ketentuan profesi Auditor, Inspektorat Jenderal menyusun Piagam Pengawasan Intern.
(2) Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri.
Your Correction
