Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan oleh BPK dan hasil pengawasan oleh BPKP dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal kepada pimpinan Auditi. (2) Pimpinan Auditi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan BPKP. (3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Your Correction