Correct Article 31
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP dilaksanakan antara:
a. Inspektorat Jenderal dengan BPK berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan BPK di Kementerian;
dan
b. Inspektorat Jenderal dengan BPKP berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan BPKP di Kementerian.
Your Correction
