Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh BPK dan pengawasan oleh BPKP dilaksanakan antara: a. Inspektorat Jenderal dengan BPK berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan BPK di Kementerian; dan b. Inspektorat Jenderal dengan BPKP berupa fasilitasi pembahasan tindak lanjut temuan BPKP di Kementerian.
Your Correction