Correct Article 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal bertugas:
a. melaksanakan kegiatan penjaminan mutu (quality assurance) dan memberikan pendapat dan/atau rekomendasi atas pelaksanaan tugas dan fungsi Auditi serta menerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern;
b. memberikan konsultansi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Auditi serta penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern baik atas pertimbangan profesional maupun atas permintaan Auditi; dan
c. melaksanakan pendampingan terhadap Auditi yang dilakukan pemeriksaan oleh BPK atau pengawasan oleh BPKP baik atas pertimbangan profesional maupun permintaan Auditi.
Your Correction
