Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Auditi bertanggung jawab terhadap penerapan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Inspektorat Jenderal selaku APIP bertanggung jawab terhadap Pengawasan Intern atas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Auditi dalam menerapkan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern. (3) Dalam pelaksanaan Pengawasan Intern, Inspektorat Jenderal dan Auditi harus membangun hubungan kemitraan yang konstruktif.
Your Correction