Correct Article 1
PERMEN Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Kementerian Ketenagakerjaan
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tata Kelola adalah kombinasi proses dan struktur yang diterapkan oleh manajemen untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan organisasi dalam rangka pencapaian tujuan.
2. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
3. Manajemen Risiko adalah proses yang proaktif dan kontinu meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian, informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya.
4. Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
5. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
6. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
7. Audit Kinerja adalah Audit yang dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan perbaikan proses pengelolaan risiko atas organisasi, program, kegiatan dan keperluan lain dengan sasaran menilai ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku, menilai aspek
efektivitas, efisiensi, dan ekonomis (3E), menilai keberhasilan pencapaian tujuan, memberikan saran perbaikan pengelolaan risiko, dan Pengendalian Intern.
8. Audit Dengan Tujuan Tertentu yang selanjutnya disingkat ADTT adalah Audit yang ditujukan untuk meyakini kesesuaian pelaksanaan kegiatan, program, atau hasil lain yang tidak termasuk dalam kategori Audit Kinerja.
9. Audit Investigasi adalah proses mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti secara sistematis yang bertujuan mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu perbuatan dan pelakunya guna dilakukan tindakan hukum selanjutnya.
10. Audit Kepatuhan adalah Audit untuk memastikan kepatuhan auditi terhadap peraturan perundang- undangan, kebijakan, prosedur yang berlaku, dan peraturan terkait yang telah ditetapkan.
11. Nilai Tambah adalah kegiatan Audit menambah nilai auditi dan pemangku kepentingan (stakeholders), memberikan jaminan objektif dan relevan, berkontribusi terhadap efektivitas, efisiensi, proses Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan proses Pengendalian Intern.
12. Piagam Pengawasan Intern adalah dokumen yang menyatakan penegasan komitmen dari Menteri terhadap arti pentingnya fungsi Pengawasan Intern di Kementerian.
13. Probity Audit adalah kegiatan penilaian untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip penegakan integritas, kebenaran, kejujuran, dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana sektor publik.
14. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, dan norma yang telah ditetapkan.
15. Monitoring adalah proses penilaian kemajuan atas pelaksanaan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
16. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, dan norma yang telah ditetapkan serta menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan.
17. Pemantauan Tindak Lanjut adalah proses penilaian kemajuan tindak lanjut atas pelaksanaan rekomendasi hasil Pengawasan Intern agar suatu program atau kegiatan mampu mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
18. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah program kerja yang disusun setiap tahun berbasis risiko dan berorientasi pada
kualitas hasil Pengawasan Intern untuk mendukung pencapaian sasaran strategis Kementerian.
19. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
20. Aparat Penegak Hukum yang selanjutnya disingkat APH adalah lembaga atau badan yang mendapat wewenang untuk melakukan fungsi penegakan hukum berdasarkan amanat peraturan perundang-undangan.
21. Tim Auditor adalah tim yang ditunjuk dengan surat tugas pimpinan Inspektorat Jenderal untuk melaksanakan Pengawasan Intern.
22. Pejabat Fungsional Auditor yang selanjutnya disebut Auditor adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengawasan Intern.
23. Unit Organisasi adalah unit kerja pimpinan tinggi madya di Kementerian.
24. Satuan Kerja adalah unit kerja pimpinan tinggi pratama dan unit pelaksana teknis pusat di Kementerian.
25. Auditi adalah Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan/atau satuan kerja penerima dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan Kementerian yang menjadi obyek Pengawasan Intern.
26. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
27. Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
28. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah APIP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
29. Inspektur Jenderal adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri melaksanakan tugas teknis dan administrasi di bidang Pengawasan Intern di Kementerian.
30. Sekretaris Jenderal adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri melaksanakan tugas koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh Unit Organisasi di Kementerian.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
Your Correction
