Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan.
2. Pemrakarsa adalah pimpinan unit eselon I yang mengajukan usul pembentukan perundang-undangan di Kementerian Ketenagakerjaan.
3. Program Perencanaan Penyusunan Peraturan Menteri adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.