Correct Article 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana luran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah
Current Text
(1) Pembayaran Dana Iuran Peserta dilaksanakan dengan ketentuan:
a. pagu alokasi Dana Iuran Peserta telah terdapat dalam DIPA Kementerian.
b. BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi persyaratan untuk menerima pembayaran Dana Iuran Peserta yang meliputi:
1. verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta dan penerima Dana Iuran Peserta yang dapat menerima Dana Iuran Peserta;
2. rekomposisi iuran JKK; dan
3. pembukaan rekening untuk menampung pencairan Dana Iuran Peserta.
c. KPA telah menerima surat tagihan Dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan yang disertai dengan lampiran:
1. daftar perhitungan Dana Iuran Peserta;
2. kuitansi/tanda terima Dana Iuran Peserta;
3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak;
4. perhitungan rekomposisi Dana Iuran Peserta program JKK;
5. data calon penerima Dana Iuran Peserta;
dan
6. laporan pertanggungjawaban pembayaran iuran bulan sebelumnya.
d. KPA telah melakukan:
1. pengecekan kesesuaian dokumen tagihan Dana Iuran Peserta sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program jaminan kehilangan pekerjaan; dan
2. penetapan penerima Dana Iuran Peserta yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Petunjuk teknis pembayaran Dana Iuran Peserta ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
