Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana luran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah
Current Text
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta penerima Dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(6).
(2) BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak atas hasil verifikasi dan validasi apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.
5. Ketentuan ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 4 Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
