Correct Article 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana luran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah
Current Text
(1) Pemerintah membayarkan iuran Peserta sebesar 0,22% (nol koma dua puluh dua persen) dari Upah sebulan yang dilaporkan oleh pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan kepada BPJS Ketenagakerjaan setelah dilakukan rekomposisi terhadap iuran JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
