Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instruktur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki harus memenuhi target Angka Kredit pemeliharaan setiap tahun, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Instruktur kategori keterampilan, paling sedikit: 1. 4 (empat) Angka Kredit untuk Instruktur terampil/pelaksana; dan 2. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Instruktur mahir/pelaksana lanjutan, b. Instruktur penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit; c. Instruktur yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun harus memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: 1. 10 (sepuluh) untuk Instruktur ahli pertama; 2. 20 (dua puluh) untuk Instruktur ahli muda; dan 3. 30 (tiga puluh) untuk Instruktur ahli madya, d. Instruktur ahli utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya harus mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Your Correction