Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Capaian Angka Kredit Instruktur merupakan hasil penilaian Tim Penilai atas penilaian capaian SKP. (2) Capaian Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan setiap tahun paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. 7,5 (tujuh koma lima) untuk Instruktur terampil/pelaksana; b. 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima) untuk Instruktur mahir/pelaksana lanjutan; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur penyelia. (3) Capaian Angka Kredit bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. 18,5 (delapan belas koma lima) untuk Instruktur ahli pertama; b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur ahli muda; c. 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima) untuk Instruktur ahli madya; dan d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Instruktur ahli utama.
Your Correction