Correct Article 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Capaian Angka Kredit Instruktur merupakan hasil penilaian Tim Penilai atas penilaian capaian SKP.
(2) Capaian Angka Kredit bagi Instruktur kategori keterampilan setiap tahun paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 7,5 (tujuh koma lima) untuk Instruktur terampil/pelaksana;
b. 18,75 (delapan belas koma tujuh puluh lima) untuk Instruktur mahir/pelaksana lanjutan; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur penyelia.
(3) Capaian Angka Kredit bagi Instruktur kategori keahlian setiap tahun paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 18,5 (delapan belas koma lima) untuk Instruktur ahli pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Instruktur
ahli muda;
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua puluh lima) untuk Instruktur ahli madya; dan
d. 75 (tujuh puluh lima) untuk Instruktur ahli utama.
Your Correction
