Correct Article 24
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Instruktur dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Instruktur dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum
periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan:
a. untuk kenaikan pangkat periode bulan April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun berjalan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode bulan Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun berjalan
Your Correction
