Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Instruktur dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Instruktur dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS dengan ketentuan: a. untuk kenaikan pangkat periode bulan April, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Januari tahun berjalan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode bulan Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lama pada bulan Juli tahun berjalan
Your Correction