Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan Angka Kredit Instruktur oleh pejabat yang berwenang dilakukan berdasarkan pada berita acara penilaian Angka Kredit. (2) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan keberatan. (3) Berkas asli Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada: a. Instansi Pembina; b. Instruktur yang bersangkutan; c. pimpinan satuan kerja Instruktur yang bersangkutan; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada satuan kerja yang bersangkutan; dan e. pejabat berwenang lainnya. (4) Format Berkas Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction