Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sidang Pleno harus dihadiri paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Tim Penilai. (2) Sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui mekanisme pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (3) Dalam hal pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak. (4) Hasil sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno. (5) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat yang berwenang dalam Penetapan Angka Kredit. (6) Format Berita Acara Penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction