Correct Article 20
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Penilaian Angka Kredit dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas jabatan untuk semua kategori dan jenjang
Jabatan Fungsional Instruktur.
(2) Butir kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. rincian unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan;
b. rincian unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian; dan
c. kegiatan pengembangan profesi dan penunjang bidang Pelatihan Kerja.
Your Correction
