Correct Article 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Tim Penilai dalam melaksanakan tugas dapat dibantu oleh sekretariat Tim Penilai.
(2) Sekretariat Tim Penilai mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menerima DUPAK dan kelengkapannya;
b. melakukan verifikasi kelengkapan DUPAK;
c. menyiapkan rapat dan sidang pleno DUPAK;
d. menginformasikan kepada Instansi Pembina dalam hal penyelenggaraan sidang pleno DUPAK;
e. membuat berita acara sidang pleno DUPAK;
f. menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dan menembuskan
kepada pihak yang berkepentingan untuk digunakan sebagai bahan penetapan pengangkatan dan/atau pertimbangan untuk kenaikan jabatan/pangkat; dan
g. melaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris Tim Penilai.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pegawai yang membidangi kepegawaian, diutamakan yang memiliki kemampuan teknis dalam menilai Angka Kredit jabatan fungsional.
(4) Jumlah keanggotaan Sekretariat Tim Penilai disesuaikan dengan kebutuhan beban kerja.
Your Correction
