Correct Article 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
Ketua Tim Penilai dapat mengusulkan pergantian keanggotaan dalam hal:
a. anggota meninggal dunia, pensiun, atau berhalangan tetap paling singkat 6 (enam) bulan; atau
b. anggota sedang dilakukan penilaian Angka Kredit.
Your Correction
