Correct Article 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Penilaian Angka Kredit Instruktur dilakukan oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Untuk dapat ditunjuk sebagai Tim Penilai, pejabat atau Instruktur harus memenuhi persyaratan:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Instruktur yang dinilai yang dibuktikan dengan surat keputusan kenaikan pangkat dan/atau jabatan terakhir;
b. memiliki keahlian atau kemampuan untuk menilai Angka Kredit Instruktur yang dibuktikan dengan sertifikat bimbingan teknis atau sertifikat pelatihan penilaian Angka Kredit yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk; dan
c. bersedia aktif melakukan penilaian Angka Kredit yang dinyatakan dalam surat bermeterai cukup.
(4) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai yaitu selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat dalam 2 (dua) kali masa jabatan, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Tim Penilai diusulkan oleh instansi pembina sumber daya manusia aparatur masing-masing untuk mendapat rekomendasi dari Direktur atau pejabat yang ditunjuk.
(7) Rekomendasi Tim Penilai diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterima surat usulan rekomendasi Tim Penilai.
(8) Hasil penilaian DUPAK oleh Tim Penilai yang belum
mendapatkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dilakukan penilaian ulang oleh Instansi Pembina atau Tim Penilai daerah terdekat yang sudah mendapatkan rekomendasi.
(9) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pelatihan pada Instansi Pembina bagi Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pusat di luar Instansi Pembina bagi Tim Penilai instansi pada instansi pusat di luar Instansi Pembina; dan
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi ketenagakerjaan bagi Tim Penilai instansi pada instansi daerah.
Your Correction
