Correct Article 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Instruktur harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang disusun dalam DUPAK untuk penilaian Angka Kredit.
(2) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan oleh Instruktur kepada atasan langsung secara daring melalui sistem informasi penilaian DUPAK.
(3) Dalam hal sistem informasi penilaian DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, pelaksanaan penyampaian DUPAK dan berkas pendukung dapat dilakukan secara luring.
(4) DUPAK disampaikan melalui surat permohonan penilaian dan penetapan Angka Kredit kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Surat permohonan penilaian dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh atasan langsung.
(6) Format Surat Permohonan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
