Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instruktur kategori keterampilan yang telah mendapatkan ijazah diploma IV/sarjana setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi Instruktur kategori keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal ijazah diploma IV/sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan bidang tugasnya, Instruktur kategori keterampilan tetap dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction