Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Instansi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penilaian Angka Kredit yang dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction