Correct Article 25
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Instansi Pembina melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penilaian Angka Kredit yang dilakukan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring atau luring.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
