Correct Article 8
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dapat dilaksanakan untuk kenaikan pangkat.
(2) Kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. pengajar/pelatih di bidang pelatihan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim uji kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lainnya; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur.
(3) Rincian Kegiatan Unsur Penunjang Tugas Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
