Correct Article 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
(1) Kegiatan pengembangan profesi bidang Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat dilaksanakan untuk kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Instruktur 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi bidang Pelatihan Kerja, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Instruktur;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelatihan;
c. penerjemahan atau penyaduran buku dan bahan- bahan lain di bidang pelatihan;
d. penyusunan standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis di bidang pelatihan;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pelatihan; dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi Instruktur.
(3) Rincian Kegiatan Unsur Pengembangan Profesi Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
