Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas unsur: a. pelaksanaan Pelatihan Kerja; dan b. pengembangan Pelatihan Kerja. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pelaksanaan Pelatihan Kerja, terdiri atas: 1. penyusunan rencana pelatihan; 2. pembuatan perangkat pelatihan; 3. pengajaran dan pelatihan; 4. pelayanan pelatihan dan produktivitas; dan 5. pelaksanaan evaluasi, b. pengembangan Pelatihan Kerja, terdiri atas: 1. pengembangan program pelatihan; dan 2. pengembangan sistem pelatihan. (3) Rincian Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Instruktur Kategori Keterampilan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian Unsur Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Instruktur Kategori Keahlian tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction