Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan yang dinilai dalam rangka penilaian Angka Kredit Instruktur, terdiri atas: a. kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur; b. kegiatan pengembangan profesi bidang Pelatihan Kerja; dan c. kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja.
Your Correction