Correct Article 5
PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR
Current Text
Kegiatan yang dinilai dalam rangka penilaian Angka Kredit Instruktur, terdiri atas:
a. kegiatan tugas Jabatan Fungsional Instruktur;
b. kegiatan pengembangan profesi bidang Pelatihan Kerja;
dan
c. kegiatan penunjang bidang Pelatihan Kerja.
Your Correction
