Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang ETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Fungsional Instruktur, terdiri atas jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Your Correction